INVESTASI POST – Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, maupun kartu kredit dianjurkan memeriksa riwayat pembiayaan terlebih dahulu. Pemeriksaan mandiri ini berguna untuk menakar tingkat kelayakan kredit sebelum berkas diajukan ke perbankan atau lembaga pembiayaan.
Layanan pengecekan riwayat kredit kini tidak lagi menggunakan mekanisme BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, kewenangan pencatatan dan pengelolaan data debitur dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat dapat mengakses catatan riwayat keuangan tersebut secara gratis dan resmi melalui portal iDebku OJK di laman idebku.ojk.go.id. Sistem ini terintegrasi dengan jaringan kantor pusat dan regional OJK di seluruh Indonesia guna menjamin keabsahan data Informasi Debitur (iDeb).
Cakupan Data Informasi Debitur (iDeb)
Laporan iDeb SLIK OJK memuat rekam jejak fasilitas kredit perseorangan maupun badan usaha, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga platform pinjaman berbasis teknologi (fintech lending). Rincian yang tercantum mencakup:
- Kredit Modal Kerja dan Investasi
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau apartemen
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan tagihan kartu kredit
- Fasilitas kredit dengan agunan aset (emas, deposito, dan properti)
- Status kelancaran pembayaran (Kolektibilitas 1/Lancar hingga Kolektibilitas 5/Macet)
Tingkat kolektibilitas dalam laporan ini menjadi acuan utama (credit scoring) bagi analis perbankan dalam meloloskan atau menolak permohonan kredit baru.
Langkah Pendaftaran via iDebku OJK
Proses permohonan data iDeb secara daring dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Akses peramban dan buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran, lalu klik Cek Ketersediaan Layanan.
- Isi parameter awal: jenis debitur (perseorangan/badan usaha), kewarganegaraan, jenis kartu identitas (KTP/Paspor), dan nomor identitas. Masukkan kode captcha, lalu klik Selanjutnya. Jika kuota harian habis, akses dapat dicoba kembali pada pagi hari sebelum jam operasional kantor.
- Masukkan data pribadi secara lengkap, mulai dari alamat domisili, surat elektronik (email) aktif, nomor telepon seluler, hingga nama ibu kandung serta tujuan permohonan.
- Unggah berkas persyaratan (format gambar beresolusi jelas, ukuran maksimal 4 MB per berkas):
- Foto KTP/Paspor asli
- Foto diri (selfie) dengan memegang kartu identitas
- Foto diri mengikuti pose panduan pada layar
- Centang persetujuan kebenaran data dan syarat ketentuan OJK, lalu tekan Ajukan Permohonan.
- Salin dan simpan Nomor Pendaftaran yang tertera di layar untuk pemantauan berkas.
Pengecekan Status dan Pengiriman Hasil
Untuk melacak status permohonan, pemohon cukup membuka kembali laman idebku.ojk.go.id, memilih menu Status Layanan, dan memasukkan nomor pendaftaran yang telah disimpan.
OJK memproses verifikasi data dan akan mengirimkan hasil laporan iDeb berformat digital langsung ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan terverifikasi.