Minggu, 16 Agustus 2026

Waspada Modus Penyamaran dan Rekayasa Sosial: Bank Resmi Tak Pernah Minta OTP

Photo Author
Aldi Nur Fadillah, InvestasiPost.com
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi foto OJK dibantu generate ai gemini.
Ilustrasi foto OJK dibantu generate ai gemini.

INVESTASIPOST - Modus operandi pelaku kejahatan digital kini mengalami pergeseran. 

Pelaku tidak lagi melulu mengandalkan peretasan sistem yang rumit, melainkan memanfaatkan kelengahan pengguna yang gemar menyebarkan data pribadinya secara terbuka di dunia maya.

Berbagai modus penipuan beroperasi dengan memanfaatkan informasi korban:

Baca Juga: Bahaya Oversharing di Medsos: Celah Pencurian Data hingga Jebakan Pinjol Ilegal

  • Phishing & Smishing: Penyebaran tautan atau pesan manipulatif mengatasnamakan instansi resmi untuk mencuri kredensial login dan nomor kartu pembayaran.
  • Social Engineering: Manipulasi psikologis di mana pelaku menciptakan situasi kepanikan palsu, misalnya ancaman pemblokiran akun mendadak, demi memeras kode OTP, PIN, atau CVV.
  • Impersonation: Penyamaran sebagai petugas bank, aparat penegak hukum, atau kerabat dekat untuk memancing transfer dana.

Baca Juga: Kuasai 7 Persen Pasar Global, Indonesia Masuk Jajaran 5 Besar Penghasil Kopi Dunia

Perlu ditekankan kembali bahwa otoritas perbankan dan lembaga jasa keuangan resmi tidak pernah meminta kode OTP, PIN, kata sandi, maupun angka CVV kepada nasabah melalui media komunikasi apa pun.

Editor: Aldi Nur Fadillah

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengelola Keuangan dan Aset Berdasarkan Usia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jadwal Solat Hari Ini Pangandaran dan Sekitarnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Apa itu Investasi, Keamanan dan Risiko

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:35 WIB
X