INVESTASIPOST - Modus operandi pelaku kejahatan digital kini mengalami pergeseran.
Pelaku tidak lagi melulu mengandalkan peretasan sistem yang rumit, melainkan memanfaatkan kelengahan pengguna yang gemar menyebarkan data pribadinya secara terbuka di dunia maya.
Berbagai modus penipuan beroperasi dengan memanfaatkan informasi korban:
Baca Juga: Bahaya Oversharing di Medsos: Celah Pencurian Data hingga Jebakan Pinjol Ilegal
- Phishing & Smishing: Penyebaran tautan atau pesan manipulatif mengatasnamakan instansi resmi untuk mencuri kredensial login dan nomor kartu pembayaran.
- Social Engineering: Manipulasi psikologis di mana pelaku menciptakan situasi kepanikan palsu, misalnya ancaman pemblokiran akun mendadak, demi memeras kode OTP, PIN, atau CVV.
- Impersonation: Penyamaran sebagai petugas bank, aparat penegak hukum, atau kerabat dekat untuk memancing transfer dana.
Baca Juga: Kuasai 7 Persen Pasar Global, Indonesia Masuk Jajaran 5 Besar Penghasil Kopi Dunia
Perlu ditekankan kembali bahwa otoritas perbankan dan lembaga jasa keuangan resmi tidak pernah meminta kode OTP, PIN, kata sandi, maupun angka CVV kepada nasabah melalui media komunikasi apa pun.
Artikel Terkait
Tips Mengelola Keuangan dan Aset Berdasarkan Usia
Punya Harta Ribuan Triliun, 10 Kebiasaan Selalu Dihindari Warren Buffett
Panduan Mengecek Riwayat Kredit Mandiri Lewat iDebku SLIK OJK
OJK Ungkap Pemahaman Finansial Gen Z dan Milenial Rendah
Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 47 Orang, Ratusan Bangunan Rusak