INVESTASI POST — Catatan riwayat pembayaran di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian krusial bagi masyarakat. Informasi debitur ini tidak hanya menjadi penentu kelolosan pengajuan pinjaman bank, tetapi juga merambah ke proses rekrutmen tenaga kerja.
Data Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung penolakan akibat skor kredit yang buruk. Salah satu pemicu utamanya adalah tunggakan pada layanan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui. Pemutakhiran status terjadi setelah peminjam (borrower) melunasi tunggakan atau menjalankan prosedur yang berlaku.
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Lembaga keuangan mengklasifikasikan status kelayakan debitur ke dalam lima kategori kolektibilitas:
- Skor 1 (Kolektibilitas 1 - Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa penundaan.
- Skor 2 (Kolektibilitas 2 - Dalam Perhatian Khusus): Terdapat tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kolektibilitas 3 - Kurang Lancar): Pembayaran pokok atau bunga menunggak 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Kolektibilitas 4 - Diragukan): Keterlambatan cicilan mencapai 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 (Kolektibilitas 5 - Macet): Pembayaran kredit menunggak lebih dari 180 hari.
Bank umumnya hanya meloloskan pengajuan pembiayaan untuk calon debitur dengan skor 1 dan 2. Pemilik skor 3, 4, dan 5 wajib menuntaskan kewajiban terlebih dahulu sebelum kembali mengajukan pinjaman.
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan mandiri secara daring melalui portal resmi iDebKu di laman idebku.ojk.go.id.
Langkah Memperbaiki Catatan Kredit
Bagi debitur dengan catatan kredit bermasalah, langkah penyelesaiannya meliputi:
- Melunasi Tunggakan: Membayar tuntas sisa utang dan denda ke lembaga keuangan terkait.
- Koreksi Data: Melapor langsung ke pihak kreditur atau OJK jika status tunggakan muncul akibat kekeliruan administratif.
- Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL): Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pelunasan sementara, mengingat pembaruan sistem di SLIK OJK umumnya memerlukan waktu hingga 30 hari kerja.
Artikel Terkait
Apa itu SLIK OJK: Fungsi Utama dan Cara Cek Riwayat Kredit Anda
Panduan Mengecek Riwayat Kredit Mandiri Lewat iDebku SLIK OJK
OJK Ungkap Pemahaman Finansial Gen Z dan Milenial Rendah