INVESTASI POST – Pinjaman daring (pindar) kian lazim digunakan masyarakat sebagai solusi cepat menjaga arus kas (cashflow) maupun menambal kebutuhan konsumsi mendesak. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak sekadar tergiur kecepatan proses pencairan dana tanpa memperhitungkan kemampuan bayar serta skema pengembalian.
Perencana Keuangan Profesional Rista Zwestika mengingatkan bahwa calon peminjam wajib menakar secara cermat total nominal dana yang harus dikembalikan. Hal itu mencakup pokok pinjaman, tenor, hingga besaran bunga agar tidak memberatkan keuangan di kemudian hari.
"Kalau kamu pinjam, totalnya berapa sih yang harus dikembalikan? Contoh, kalau saya pinjam Rp 5 juta dalam kurun waktu 20–90 hari, kira-kira berapa harus saya kembalikan," kata Rista dalam acara Peluncuran Kampanye Transparansi AdaKami di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rista menekankan pentingnya mencocokkan tanggal jatuh tempo cicilan dengan jadwal penerimaan penghasilan rutin guna menghindari denda keterlambatan. "Apakah jatuh temponya sebelum gajian atau sesudah gajian? Yang agak repot kalau jatuh tempo sebelum gajian, makanya begitu ditagih, pusing kepalanya," ujarnya. Selain itu, ia menyarankan agar akumulasi bunga pinjaman tidak melampaui jumlah pokok utang.
Batas Aman Rasio Utang
Dalam piramida perencanaan keuangan, utang ditempatkan pada tingkatan dasar yang harus dikelola secara ketat sebelum seseorang melangkah ke tahap proteksi, pengembangan aset, maupun penyiapan warisan. Rista menegaskan alokasi pembayaran cicilan utang tidak boleh melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2026, akumulasi pengguna pindar telah menyentuh 146,5 juta akun dengan nilai pinjaman berjalan (outstanding) sebesar Rp 105,14 triliun. Dari sisi demografi pengguna, peminjam laki-laki mendominasi dengan proporsi 59,65 persen, sedangkan perempuan sebesar 49,35 persen.
Riset OJK juga mencatat motif utama penggunaan fasilitas pindar, yakni:
- Pembelian barang secara mencicil: 23,02 persen
- Kebutuhan mendesak: 21,77 persen
- Belanja kebutuhan pokok harian: 17,73 persen
- Pemanfaatan diskon dan promosi: 12,13 persen
Tingginya aktivitas pembiayaan tersebut dibayangi oleh risiko kredit macet yang relatif besar. "Dengan angka tinggi ini, ternyata gagal bayarnya juga cukup tinggi. Salah satunya karena ketidaktahuan proses sejak awal pengajuan utang," kata Rista.
Perketat Seleksi Calon Peminjam
Merespons risiko gagal bayar, pelaku industri platform pembiayaan digital mulai memperketat proses mitigasi risiko. Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menyatakan pihaknya kini mengintensifkan edukasi literasi keuangan yang disesuaikan dengan profil generasi, mulai dari Generasi Milenial hingga Generasi Z.
Di samping program literasi, pengetatan penilaian kelayakan kredit juga diterapkan lewat pemetaan kemampuan bayar (repayment capacity). Langkah ini berdampak pada naiknya persentase penolakan pengajuan pinjaman yang dinilai berisiko tinggi.
"Nomor satu sekarang, sudah sejak satu setengah tahun yang lalu, komplain tertinggi adalah pinjaman ditolak. Jadi di AdaKami memang tidak semua pinjaman itu kita setujui," tutur Jonathan.