INVESTASI POST - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua warga negara India yang terlibat jaringan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Keduanya diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim di dua apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 16 Agustus.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni menyatakan kedua tersangka menjalankan peran sebagai kurir sindikat internasional. Pelaku menyembunyikan emas di dalam pakaian khusus yang telah dimodifikasi agar lolos dari pemeriksaan bandara saat hendak dibawa terbang ke luar negeri.
"Kami amankan dua WNA India sesuai paspor yang kami sita. Emas diselundupkan ke Dubai dan kami masih mengejar jaringan pelaku lainnya," ujar Irhamni dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti:
- 2 kilogram emas batangan siap kirim
- 18 kilogram residu hasil pengolahan emas
- Uang tunai senilai Rp1,1 miliar
- Unit laptop dan telepon seluler untuk operasional
- Dokumen paspor milik kedua tersangka
Bareskrim kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap kedua tersangka, termasuk opsi proses peradilan pidana di Indonesia atau sanksi deportasi. Penyidik juga tengah melacak alur pasokan residu emas serta pihak yang mendanai operasi sindikat lintas negara tersebut.
Artikel Terkait
Harga Emas Dunia hingga Nikel Melesat Hari Ini, Berikut Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2026
Rincian Harga Emas dan Perak Logam Mulia Per Jumat, 14 Agustus 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp36 Ribu per Gram Hari Ini, Simak Rincian Lengkapnya
Harga Emas hingga Perak Per 15 Agustus 2026, Terus Meningkat