news

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pencuri Emas Milik Pedagang Ikan di Batukaras

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:49 WIB
Terduga pencuri emas milik pedagang ikan di Batukaras, diamankan Polres Pangandaran

InvestasiPos.com – Tim Resmob Polres Pangandaran dan Polsek Cijulang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga melakukan pencurian berupa gelang emas.

Korbanya sendiri merupakan seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut, dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Kala Bendera Raksasa 12 Meter Membentang di Dibawah Air Pangandaran

Peristiwa terjadi pada Kamis (13/8/ 2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Batukaras Green Canyon. Saat itu, korban Irah ( 77) sedang berjualan ikan menggunakan sepeda.

"Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX putih dan berpura-pura hendak membeli ikan. Pelaku kemudian meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban dan mengambilnya sebelum melarikan diri," ungkapnya dalam keterangan Selasa (18/8/2026).

Korban mengalami kerugian setelah gelang emas seberat sekitar 5,3 gram dicuri. Nilanya hingga Rp3.445.000.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 18 Agustus 2026, Antam Rp 2,7 Juta Per Gram

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.

Polisi kemudian memantau keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sekitar sebelum SPBU Cimerak pada Sabtu (15/8/ 2026)

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Cara Download Vidio Instgaram di Fastdl

“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Perkara tersebut ditangani Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Halaman:

Tags

Terkini