INVESTASIPOST - Aksi perusakan pohon peneduh jalan secara sengaja kian marak terjadi di berbagai titik strategis Kota Bandung. Menanggapi pelanggaran lingkungan dan fasilitas publik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi hukum hingga evaluasi izin operasional bagi sektor usaha yang terbukti terlibat demi kepentingan komersial.
Fenomena vandalisme lingkungan ini sebelumnya mencuat di persimpangan Jalan Cihapit–Jalan Riau (LLRE Martadinata), di mana pohon ditebang demi membuka visibilitas videotron fasilitas olahraga padel. Pola serupa kini meluas ke sejumlah kawasan lain dengan modus yang kian ekstrem, mulai dari pengulitan batang melingkar, pengeboran kayu, hingga penyuntikan cairan elektrolit atau air aki.
Sebaran Kasus dan Status Penegakan Hukum
Wali Kota Bandung M. Farhan menyatakan bahwa aparat pemerintah dan penegak hukum telah mengidentifikasi serta memeriksa para pelaku di berbagai wilayah:
- Kawasan Kiaracondong: Pelaku tertangkap setelah mengebor pohon dan menyuntikkan air aki; saat ini tengah menjalani sanksi dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Jalan Pahlawan: Identitas warga setempat telah dikantongi dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
- Kawasan Cijerah: Dua orang pelaku telah mengakui perbuatannya, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Kawasan Dago & Saunggaling: Kasus di Dago sedang memasuki tahap BAP, sedangkan laporan perusakan di Saunggaling masih berada dalam koridor penyelidikan aparat.
Risiko Izin Usaha dan Segel Operasional
Pemkot Bandung memperingatkan bahwa motif bisnis tidak akan ditoleransi dalam kasus perusakan aset hijau publik. Pihak otoritas memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga entitas bisnis yang menjadi aktor intelektual di belakangnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Pemkot Bandung telah menyegel videotron di Jalan Riau yang terindikasi memicu pemotongan pohon secara sepihak. Otoritas menegaskan bahwa peninjauan ulang izin usaha (revokasi izin) hingga penutupan fasilitas komersial akan langsung dieksekusi jika ditemukan keterkaitan langsung antara penghilangan pohon pelindung dengan upaya mengejar keuntungan komersial.
Artikel Terkait
Robusta Wine Silalabak, Kopi Pangandaran yang Mendunia di Bisnis Matching HIPMI Jabar
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia
Evaluasi Layanan Dasar, Gubernur Jabar Targetkan Bebas Rumah Tanpa Listrik pada 2027