INVESTASIPOST — Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendadak diblokir menjelang rencana aksi demonstrasi massa di depan Gedung DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Rekening di bank pelat merah tersebut merupakan wadah penampungan donasi swadaya dari masyarakat untuk menyokong operasional dan kebutuhan warga Pati yang akan bertolak ke Jakarta. Hingga pemblokiran terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, akumulasi saldo donasi publik yang tertahan menyentuh angka Rp 80,9 juta.
Tokoh AMPB, Teguh Istianto, mengungkapkan pihak internalnya belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan mendasar pemblokiran tersebut maupun korps aparat penegak hukum yang berada di balik perintah pemblokiran itu. Langkah sepihak ini memicu gelombang kecaman luas dari warganet di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Gerindra Jabar Tepis Isu Dedi Mulyadi Hengkang ke PSI: Etika Moralnya Kuat
Penjelasan Resmi Bank Mandiri
Menanggapi gejolak publik yang kian meluas, pihak manajemen Bank Mandiri akhirnya menyampaikan pernyataan tertulis dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah yang terdampak.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengonfirmasi bahwa penutupan akses rekening donasi tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban atas instruksi resmi lembaga penegak hukum.
”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Vista dalam keterangan resminya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Baca Juga: Polisi Dampingi Perawatan Bocah 9 Tahun yang Diserang Pitbull di Bandung
Vista menegaskan bahwa seluruh langkah operasional perseroan tetap mengacu pada kaidah kepatuhan, kehati-hatian, serta asas good corporate governance (GCG). Kendati demikian, hingga Senin, 24 Agustus 2026, institusi aparat penegak hukum yang menerbitkan surat perintah pemblokiran tersebut belum diungkap ke publik.
Massa Tekankan Aksi Tetap Berjalan
Kendati akses modal operasional terhambat akibat insiden pembekuan dana, AMPB memastikan tidak akan menyurutkan langkah pergerakan mereka. Gelombang massa asal Pati dipastikan tetap bertolak ke Jakarta sesuai jadwal untuk berunjuk rasa di Gedung DPR RI.
Massa pengunjuk rasa membawa permohonan tegas, di antaranya mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merampungkan dan mensahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang saat ini masih tertahan di Komisi III DPR RI dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, serta menyuarakan pemberlakuan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.