Minggu, 23 Agustus 2026

​Breaking News: Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Photo Author
Iwan Mulyadi, InvestasiPost.com
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:27 WIB
KPK membeberkan aliran gratifikasi seleksi mandiri Unsoed senilai Rp680 juta yang digunakan Rektor Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah via keponakannya.
KPK membeberkan aliran gratifikasi seleksi mandiri Unsoed senilai Rp680 juta yang digunakan Rektor Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah via keponakannya.

INVESTASIPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

​Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Langkah tegas ini diambil usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).

Daftar Tersangka dan Modus Pemerasan

​Dari enam tersangka yang terseret, tiga di antaranya merupakan pejabat teras universitas dan tiga lainnya dari pihak swasta.

​Berikut rincian tersangka yang diumumkan KPK:

  • Akhmad SodiqRektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga – Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana – Pihak Swasta
  • Adhi Wiharto – Pihak Swasta
  • Mulyono – Pihak Swasta

​KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dilakukan memanfaatkan skema seleksi jalur mandiri. Dalam skema ini, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagai ilustrasi di Fakultas Kedokteran, rentang UKT berada di kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI dipatok antara Rp100 juta hingga Rp260 juta.

​Namun, tim penyidik menemukan praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sangat memberatkan para calon mahasiswa baru. Terjadi penyalahgunaan relasi kuasa untuk mematok tarif khusus demi keuntungan pribadi.

Barang Bukti Tunai dan Ancaman Pasal

​Dalam OTT yang berlangsung serentak di Purwokerto dan Jakarta, KPK mulanya mengamankan 14 orang. Tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo rekening bank sebesar Rp99 juta.

​Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

​Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP. KPK menegaskan bahwa tindakan ini mencederai integritas institusi pendidikan dan merusak nilai-nilai keadilan publik.

Editor: Iwan Mulyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X