INVESTASIPOST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq (ASO) diduga menggunakan uang gratifikasi senilai ratusan juta rupiah untuk membeli tiga bidang aset tanah melalui perantara keponakannya, MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa praktik lancung ini berlangsung selama periode seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 hingga 2026.
Dalam prosesnya, Sodiq memberikan instruksi khusus kepada MYN berupa kode rahasia guna mengamankan penerimaan uang dari para orang tua calon mahasiswa.
Baca Juga: Skandal Seleksi Masuk Unsoed: Rektor hingga Pejabat Kampus Resmi Jadi Tersangka KPK
"Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri. Kode tersebut yaitu 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus Pembelian Aset Tanah Atas Nama Perantara
Dari perannya sebagai penampung dan pengelola dana selama rentang 2025–2026, MYN berhasil mengumpulkan uang dari para wali calon mahasiswa dengan total akumulasi mencapai Rp680 juta.
Uang panas tersebut lantas dialokasikan langsung untuk belanja aset properti atas perintah sang rektor:
- Pembelian Aset: Uang gratifikasi Rp680 juta digunakan untuk membayar pelunasan tiga bidang tanah.
- Kamuflase Kepemilikan: Sertifikat kepemilikan ketiga aset tanah tersebut sengaja didaftarkan atas nama MYN, bukan atas nama Sodiq, guna menyamarkan jejak transaksi.
- Peran Kunci: MYN bertindak ganda sebagai penampung dana gratifikasi sekaligus pengelola transaksi aset untuk kepentingan pribadi Sodiq.
Baca Juga: Skandal Suap Mahasiswa Baru Unsoed: KPK Bongkar Pola Layering Ratusan Juta Rupiah
OTT Rektorat Unsoed dan Penetapan Enam Tersangka
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK pada 20 Agustus 2026 di lingkungan Rektorat Unsoed.
Dari hasil gelar perkara pada 21 Agustus 2026, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru:
- Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
- MYN alias Nono (Pihak swasta/Keponakan Rektor)
- ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- DMW & AW (Pihak perantara)
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang sempat turut diamankan saat OTT tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka. KPK kini terus mendalami potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perolehan aset-aset lain milik para tersangka.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed dan 13 Orang Lainnya Diamankan
OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Pejabat yang Pernah Kuliah di Unsoed ada Jampidsus hingga Bupati Pangandaran
Skandal Suap Mahasiswa Baru Unsoed: KPK Bongkar Pola Layering Ratusan Juta Rupiah
Skandal Seleksi Masuk Unsoed: Rektor hingga Pejabat Kampus Resmi Jadi Tersangka KPK