INVESTASIPOST — Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pemerasan dan suap dalam kasus ini terletak pada ketimpangan relasi kuasa (power relation) antara pimpinan universitas dan orang tua calon mahasiswa.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya agak samar-samar dengan suap. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas, titik beratnya adalah sistem penerimaan ini ada yang punya kewenangan dan mengotorisasi. Bila held by an authority, risiko munculnya abuse of power sangat tinggi," tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemetaan 3 Klaster Aliran Dana dalam Seleksi Masuk Unsoed
Dari hasil penyelidikan awal, tim penyidik KPK berhasil memetakan konstruksi perkara ke dalam tiga klaster utama:
- Klaster Pemerasan Maba FK (Rp650 Juta): Ditemukan adanya permintaan uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2026. KPK mengategorikan tindakan ini sebagai pemerasan karena orang tua berada dalam posisi tidak berdaya (subordinate) di hadapan otoritas rektorat.
- Klaster Gratifikasi Pasca-Lulus (Rp680 Juta): Penyidik mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp680 juta. Pada klaster ini diterapkan pasal gratifikasi karena tidak ditemukan permufakatan jahat awal, melainkan pemberian uang 'ucapan terima kasih' dari orang tua setelah anaknya dinyatakan lulus.
- Klaster Tawar-Menawar Mahar (Rp1,12 Miliar): Ditemukan adanya indikasi tawar-menawar biaya masuk dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar yang juga dikonstruksikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebagai langkah penegakan hukum, lembaga antirasuah resmi menahan enam orang tersangka yang terjaring OTT. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar penahanan tersangka meliputi jajaran pejabat internal kampus serta pihak swasta:
- ASO — Rektor Unsoed
- NAP — Wakil Rektor III Unsoed
- ES — Kepala Bagian Akademik Unsoed
- DMW — Pihak Swasta
- AW — Pihak Swasta
- MYN — Pihak Swasta
Praktik culas ini menjadi sorotan tajam publik karena mencoreng tata kelola akademis serta kredibilitas seleksi penerimaan perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Naikkan Kasus OTT Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Skandal Seleksi Masuk Unsoed: Rektor hingga Pejabat Kampus Resmi Jadi Tersangka KPK
Kasus Gratifikasi Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Ungkap Rektor Beli Tiga Bidang Tanah Lewat Keponakan
Kasus Suap Masuk FK Unsoed Terbongkar, KPK Duga Warek Peras Ortu Camaba Rp650 Juta dan Ganti Rugi Pakai Proyek Kampus
Skandal Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Unsoed, Drummer Supernova dan Rektor Ditetapkan Tersangka KPK