INVESTASIPOST — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026–2031. Keputusan strategis ini diambil usai menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Haekal, mengonfirmasi penetapan figur senior regulator keuangan tersebut untuk memimpin pengawasan bursa komoditas nasional lima tahun ke depan.
"Ya betul, [Komisi XI menetapkan Sarjito] untuk periode 2026-2031," tegas Haekal kepada awak media, Senin (24/8).
Sesuai mekanisme legislatif, hasil penetapan Komisi XI ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8) mendatang untuk disahkan secara resmi.
Rekam Jejak Regulator Senior di Sektor Jasa Keuangan
Penunjukan Sarjito dinilai banyak pihak sebagai langkah krusial mengingat rekam jejaknya yang panjang di lanskap regulasi pasar modal dan perlindungan konsumen. Alumni Ekonomi UGM dan Hukum UI yang menggondol gelar MBA Finance dari Saint Louis University (1998) ini bukan sosok asing di regulator industri keuangan.
Sarjito mengawali karier kepemimpinan sebagai Plt. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK pada 2008, sebelum akhirnya terlibat aktif dalam Tim Kerja Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di OJK, ia pernah dipercaya menduduki berbagai posisi kunci, mulai dari Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I (2015), Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen (2017), hingga memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode November 2023–Juli 2024.
Baca Juga: OJK Ungkap Pemahaman Finansial Gen Z dan Milenial Rendah
Visi BMKS: Transformasi dari Price Taker Menuju Price Maker Global
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI, Sarjito membeberkan delapan kebijakan strategis untuk merancang BMKS yang likuid, terpercaya, serta memperkuat kedaulatan pasar domestik.
Fokus utamanya adalah mengubah posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas dunia dari sekadar penerima harga (price taker) menjadi penentu harga (price maker).
"Amanat ini sangat berat mengingat waktu persiapan yang tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kita harus membangun kepercayaan pasar sejak awal," ujar Sarjito.
Ia menekankan bahwa harga yang terbentuk di BMKS diharapkan mampu menjadi acuan (benchmark) perdagangan internasional, sekaligus mengembalikan mandat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam nasional memberikan nilai tambah optimal bagi kemakmuran masyarakat.
Artikel Terkait
Apa itu SLIK OJK: Fungsi Utama dan Cara Cek Riwayat Kredit Anda
Panduan Mengecek Riwayat Kredit Mandiri Lewat iDebku SLIK OJK
OJK Ungkap Pemahaman Finansial Gen Z dan Milenial Rendah
Cara Cek SLIK OJK dan Tips Membersihkan Skor Kredit yang Buruk
Kasus Jastip Limit Paylater Rp500 Juta di Priangan Timur Ditutup, OJK Tegaskan Kerugian Tidak Bertambah