INVESTASIPOST — Pemerintah kini resmi mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam merencanakan, menetapkan sasaran, hingga mengevaluasi berbagai program strategis nasional. Salah satu indikator krusial dalam basis data ini adalah variabel desil yang menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa indikator desil tidak boleh disalahartikan sebagai ukuran tunggal bagi kondisi ekonomi sebuah rumah tangga.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," ujar Amalia dalam keterangan resminya.
Baca Juga: RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp 4.097,2 T, Target Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 6 Persen
Mekanisme Klasifikasi dan Penggunaan Metode Proxy Means Test (PMT)
Dalam sistem ini, populasi keluarga dibagi secara merata ke dalam 10 tingkatan kelompok, di mana tiap kelompok mewakili sekitar 10% dari total keluarga di Indonesia.
- Desil 1: Mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
- Desil 10: Mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Sebagai contoh, keluarga yang berada pada Desil 3 masuk dalam urutan kelompok ketiga dari bawah. Namun, BPS menggarisbawahi bahwa keluarga yang berada dalam tingkat desil yang sama tidak serta-merta memiliki nilai pendapatan, jumlah aset, atau pengeluaran yang identik.
Penetapan status desil tidak hanya mengacu pada variabel tunggal seperti tingkat penghasilan, daya listrik terpasang, atau jenis pekerjaan. BPS menerapkan kalkulasi statistik terpadu bertajuk Proxy Means Test (PMT).
Metode PMT mengukur gabungan variabel multidimensi yang mencakup:
- Fasilitas & Kondisi Fisik: Kondisi bangunan rumah, sumber air bersih, serta bahan bakar untuk memasak.
- Aset & Konsumsi: Kepemilikan barang bernilai, penggunaan daya listrik, dan pengeluaran harian.
- Demografi & Ketenagakerjaan: Komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, profesi, kondisi kesehatan, hingga keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
Pendekatan komprehensif ini membuat perubahan pada satu variabel tunggal tidak akan secara otomatis menggeser posisi desil suatu keluarga.
Pemutakhiran Berkelanjutan dan Integrasi Data Nasional
DTSEN dibentuk melalui penggabungan tiga basis data besar, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang diselaraskan secara berkala dengan data kependudukan. Landasan hukum pengelolaannya tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
BPS menguraikan bahwa posisi desil bertindak sebagai alat navigasi pemerintah untuk memetakan stratifikasi sosial, dan bukan merupakan daftar pendaftaran otomatis penerima bantuan sosial. Penggunaannya tetap disesuaikan dengan kriteria spesifik masing-masing program pembuat kebijakan.
Hingga 10 Juli 2026, basis data DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah merekam 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga. BPS memastikan pembaruan data berjalan secara terus-menerus melalui integrasi kementerian/lembaga, pemutakhiran pemerintah daerah, verifikasi faktual lapangan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi riil keluarganya.
Artikel Terkait
RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp 4.097,2 T, Target Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 6 Persen
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu Ditarik ke Pemerintah Pusat Masih Dikaji
Harga Emas Antam Melesat Naik Rp15.000 ke Level Rp2.740.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat