ekonomi-bisnis

Skema Pembiayaan KDMP Rp3 Miliar Disorot: DPR Ingatkan Risiko Penggerusan Dana Desa dan APBN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDIP, Hj Ida Nurlaela Wiradinata | Foto: Dok Pribadi

INVESTASIPOST - ​Penggunaan anggaran daerah dan desa sebagai penjamin pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai memicu kekhawatiran terkait potensi beban fiskal publik. Skema kredit yang melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini memfasilitasi plafon hingga Rp3 miliar per unit dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan. Namun, mekanisme pembayarannya dinilai berisiko memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa jika unit usaha gagal menghasilkan modal mandiri.

Jaminan Pemerintah Bukan Solusi Kelayakan Bisnis

​Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menegaskan bahwa penjaminan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk mengabaikan analisis kelayakan usaha koperasi. Menurutnya, skema pembiayaan ini tidak menghilangkan risiko ekonomi, melainkan memindahkannya dari sektor perbankan ke keuangan publik.

​“Jaminan pemerintah tidak menghapus risiko ekonomi. Risiko tersebut justru berpotensi berpindah dari neraca perbankan ke keuangan publik,” tegas Ida pada Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit BMRI Dorong Penguatan Sektor Intermediasi Nasional

​Ida mengimbau agar pemerintah dan perbankan tetap mengedepankan kemampuan koperasi dalam menghasilkan arus kas (cash flow) riil. Tanpa kelayakan bisnis yang kuat, kewajiban pembayaran cicilan justru berpotensi memangkas alokasi fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan masyarakat desa.

Kemandirian Ekonomi vs Potensi Beban Utang Publik

​Penguatan KDMP seharusnya menjadi pijakan awal untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui model bisnis yang jelas, tata kelola transparan, serta akses pasar yang terukur.

​Ida menekankan bahwa sumber utama pelunasan angsuran wajib bersumber dari laba bersih operasional KDMP, bukan dari pengalihan dana transfer daerah maupun APBN.

​“Koperasi desa harus dibangun untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk menghasilkan utang yang akhirnya dibayar masyarakat. Kalau usaha koperasi sehat, biarkan omzet dan keuntungannya yang membayar cicilan. Jangan Dana Desa dikorbankan untuk menutup kegagalan bisnis,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Ngeri Dampak Kebakaran di Pasar Sungai Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:33 WIB