Selasa, 25 Agustus 2026

Aturan Baru DJP: Bursa Kripto Wajib Verifikasi Ketat Data Pajak Pengguna Sesuai Standar CARF

Photo Author
Iwan Mulyadi, InvestasiPost.com
- Senin, 24 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Aturan Baru DJP: Bursa Kripto Wajib Verifikasi Ketat Data Pajak Pengguna Sesuai Standar CARF
Aturan Baru DJP: Bursa Kripto Wajib Verifikasi Ketat Data Pajak Pengguna Sesuai Standar CARF

INVESTASIPOST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem investasi aset digital dengan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna secara mendalam. Langkah strategis ini adalah bentuk kepatuhan Indonesia terhadap Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar pertukaran informasi keuangan internasional.

​Kewajiban pengawasan ini mengikat seluruh PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengenai pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.

Penerapan Due Diligence dan Wajib Self-Certification

​Dalam beleid terbaru tersebut, penyelenggara layanan aset kripto dituntut menerapkan prosedur due diligence yang ketat atas setiap rekening keuangan. DJP mewajibkan bursa kripto untuk mengantongi dokumen pernyataan diri (self-certification) dari setiap calon investor tepat pada saat pembukaan akun baru.

​Dokumen valid self-certification ini diposisikan terpisah dari dokumen registrasi standar. Lebih lanjut, pihak bursa harus mengklarifikasi kewajaran dan keabsahan informasi nasabah dengan membandingkannya terhadap data Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC). Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan negara domisili pengguna yang sah sebagai basis pelaporan pajak internasional.

Transparansi Pelaporan Lintas Negara

​Kebijakan ini menjadi instrumen pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data aset kripto investor. Platform bursa wajib mengirimkan laporan informasi rekening keuangan ini secara otomatis kepada otoritas pajak sesuai pedoman CARF, guna mencegah praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Tata Cara Dokumentasi dan Standardisasi Formulir

​Beban kepatuhan bursa kripto tidak berhenti pada tahap verifikasi. DJP mewajibkan seluruh penyedia jasa untuk menyelenggarakan, menyimpan, serta merawat dokumentasi self-certification penggunanya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dokumen tersebut harus memuat tanda tangan atau afirmasi sah dari investor, tanggal penerbitan, dan deretan informasi prasyarat PMK Nomor 108 Tahun 2025.

​Sebagai bentuk asistensi kepatuhan, DJP telah merilis purwarupa formulir self-certification yang dapat diintegrasikan oleh para pelaku industri. Formulir ini dirancang komprehensif untuk mencakup pengguna individu, entitas korporasi, hingga pihak pengendali entitas yang menjadi subjek pelaporan CARF, memastikan ekosistem kripto domestik bergerak selaras dengan standar transparansi global.

Editor: Iwan Mulyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ngeri Dampak Kebakaran di Pasar Sungai Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:33 WIB
X