INVESTASIPOST — BUMN pengelola dan pengawas ekspor komoditas strategis, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI, resmi mengumumkan kesiapan operasionalnya dalam memperkuat ekosistem tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendongkrak efisiensi pencatatan devisa serta optimalisasi nilai tambah ekspor Indonesia di pasar global.
Perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 (PP 24/2026) ini telah beroperasi secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Tahap awal pengawasan difokuskan pada tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak sekadar memperkuat pengawasan administrasi, melainkan membangun fondasi tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kepentingan perekonomian nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Kanwil DJPb Jabar: Tuntut Disiplin Anggaran & Kawal Program Strategis
“Indonesia memiliki melimpahnya sumber daya alam, namun kelimpahan itu tidak cukup tanpa sistem yang akuntabel. Kita memerlukan tata kelola yang kuat dan visibilitas yang presisi untuk memastikan seluruh nilai komoditas dicatat dan dioptimalkan bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan di Jakarta, Senin (24/8).
Lacak Ekspor senilai USD 14 Miliar, Bidik Nilai Tambah USD 5 Miliar
Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan operasionalnya, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor. Cakupan transaksi tersebut menembus angka lebih dari USD 14 miliar dengan volume komoditas melampaui 90 juta ton, yang tersebar di 50 pelabuhan muat di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Melalui integrasi data transaksi—termasuk acuan harga global, volume, kualitas komoditas, klasifikasi Harmonized System (HS), hingga pelacakan kargo kapal—DSI bersama BUMN terkait berhasil mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai rantai pasok ekspor yang diperkirakan mencapai USD 5 miliar per tahun.
Baca Juga: Komisi XI DPR Sepakati Sarjito Pimpin BMKS 2026-2031, Targetkan RI Jadi Price Maker Komoditas
Meski demikian, DSI menegaskan posisinya bukan sebagai regulator baru yang mengganggu rantai bisnis yang ada. Perusahaan berfungsi melengkapi ekosistem yang sudah berjalan tanpa mengambil alih kewenangan perizinan maupun penindakan hukum dari kementerian/lembaga terkait.
Pada fase berikutnya, DSI diproyeksikan bakal menjalankan peran sebagai perantara tunggal (single intermediary) untuk komoditas strategis tertentu, sembari tetap menjaga keberlanjutan kontrak komersial antara penjual dan pembeli internasional.
Restrukturisasi Direksi dan Sinergi Bersama Pelaku Industri
Guna mengawal eksekusi mandat besar ini, DSI diperkuat oleh jajaran komisaris dan direksi dari lintas sektor mulai dari hukum, teknologi, hingga manajemen risiko pasar modal.
Dewan Komisaris DSI dipimpin oleh Cipung Noer sebagai Komisaris Utama, didampingi nama-nama senior seperti Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja. Sementara jajaran Direksi dipercayakan kepada Luke Mahony selaku Direktur Utama, Sinthya Roesly (Direktur Keuangan & Treasury), Nur Hidayat Udin (Direktur Manajemen Risiko), dan Ivan Ferdiansyah Baely (Direktur Hukum & Kepatuhan).
Untuk memastikan kepastian berusaha dan meminimalkan risiko friksi operasional, DSI turut membentuk Industry Task Force yang melibatkan asosiasi lintas sektor seperti APINDO, FINI, APBI-ICMA, dan GAPKI.
Direktur Utama DSI Luke Mahony meyakinkan para pelaku usaha bahwa penguatan sistem ini akan berjalan secara terukur dan bertahap.
Artikel Terkait
Danantara Luncurkan Motor Listrik Nasional, Lippo Group Komitmen Borong 20 Ribu Unit
Mengenal Reksa Dana: Cara Praktis Berinvestasi untuk Pemula Tanpa Ribet
Menkeu Purbaya Siapkan Amunisi PIP dan LPEI: Akselerasi Pembiayaan dan Buka Jalur Ekspor UMKM
Mengenal ETF: Solusi Investasi Reksa Dana Fleksibel Rasa Saham
Menkeu Purbaya Sidak Kanwil DJPb Jabar: Tuntut Disiplin Anggaran & Kawal Program Strategis