news

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS dan Pegawai Pusat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat membuka jalur guru PPPK penuh waktu menjadi PNS serta mengalihkan status kepegawaian menjadi pegawai pusat.

INVESTASI POST - Pemerintah berencana mengubah status kepegawaian tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan mereka yang telah berstatus penuh waktu bakal diproyeksikan masuk ke jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kesepakatan tersebut tercapai seusai rapat bersama sejumlah menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Peluang PPPK Beralih Menjadi PNS

​"Semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

​Selain perubahan jenjang status, rapat gabungan tersebut turut menyepakati pemindahan kewenangan status kepegawaian para guru dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Penyesuaian Anggaran dan Ruang Fiskal

​Prasetyo menegaskan bahwa formulasi kebijakan ini telah melewati kalkulasi matang bersama parlemen, terutama menyangkut konsekuensi terhadap ruang fiskal dan alokasi anggaran pendidikan.

​"Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," tuturnya.

Tags

Terkini