news

Kemenhaj Usulkan Calon Jemaah Haji Tahun 2027 Cukup Bayar Rp 42,9 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:36 WIB
Menteri Haji. Dok Istimewa


INVESTASIPOST -
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan ada kenaikan BPIH tahun 2027 dibanding tahun 2026.

Usulan rata-rata BPIH tahun 2027 adalah Rp107.340.172 per jemaah, tetapi ada penurunan dalam pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pembagian Biaya Haji Jemaah dan BPKH

Meski mengalami kenaikan menjadi Rp107.340.172, namun jemaah akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068, sisanya dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.

Dalam penjabarannya, uang yang dibayarkan jemaah adalah untuk penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi selama di Mekkah.

Sedangkan, sisa 60 persen yang dibayarkan nilai manfaat terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Penyusunan rancangan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Peningkatan Pelayanan untuk Jemaah

Lebih lanjut, Irfan menyebut bahwa kenaikan biaya haji 2027 juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah di Tanah Suci.

“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” lanjutnya.

“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” terangnya.

Berbagai Faktor Kenaikan Biaya Haji 2027

Adapun mengenai alasan kenaikan biaya haji 2027, Irfan membeberkan ada sejumlah faktor yang menjadi pemantiknya.

Salah satunya penghapusan layanan tingkat D oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga layanan jemaah haji saat ini berada di tingkat A, B, dan C.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Selain itu, ada faktor dari kondisi ekonomi global yang berubah dari tahun lalu, termasuk harga minyak dunia.

Halaman:

Tags

Terkini

ASN Pangandaran Gugat Cerai Suami Gara-gara Judol

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB