Kamis, 20 Agustus 2026

ASN Pangandaran Gugat Cerai Suami Gara-gara Judol

Photo Author
Aldi Nur Fadillah, InvestasiPost.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat membuka jalur guru PPPK penuh waktu menjadi PNS serta mengalihkan status kepegawaian menjadi pegawai pusat.
Pemerintah dan DPR sepakat membuka jalur guru PPPK penuh waktu menjadi PNS serta mengalihkan status kepegawaian menjadi pegawai pusat.

INVESTASIPOST - Di balik seragam cokelat yang melambangkan pengabdian, sebuah badai senyap tengah mengguncang fondasi rumah tangga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran. Bukan sekadar ketidakharmonisan klasik, kini jeratan judi online (judol) mulai menyelinap masuk ke ruang-ruang privat para abdi negara, memicu keretakan yang berakhir di meja hijau perceraian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran mencatat fenomena memprihatinkan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 13 ASN dilaporkan resmi bercerai. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret rapuhnya institusi keluarga di tengah gempuran masalah ekonomi dan gaya hidup digital yang destruktif.

Fenomena ini menyentuh berbagai lapisan, mulai dari pasangan sesama ASN hingga mereka yang berpasangan dengan pihak swasta. Bahkan, pengajuan cerai ini juga datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika biasanya alasan ekonomi konvensional menjadi biang keladi, kini munculnya kasus akibat judi online menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi.

Salah satu kasus yang mencolok melibatkan seorang PPPK perempuan. Ia terpaksa melayangkan gugatan cerai setelah bahtera rumah tangganya karam akibat ulah sang suami. Berdasarkan dokumen yang ada, kecanduan judi online sang suami telah merusak stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga mereka, membuktikan bahwa dampak negatif "slot" telah sampai pada tahap menghancurkan unit terkecil masyarakat.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wahyu Setia Wibowo, tidak menampik bahwa angka perceraian di lingkungan ASN ini merupakan catatan serius yang memerlukan perhatian kolektif.

“Total jumlah perceraian ASN dari Januari sampai Juli 2026 ada 13 orang. Dengan rincian penyebabnya, 76,92 persen atau 10 orang karena perselisihan terus menerus, 15,38 persen atau 2 orang faktor ekonomi, dan 7,69 persen atau 1 orang karena judol dan pinjol,” kata Wahyu melalui aplikasi perpesanan, belum lama ini

Wahyu menganalisis bahwa perselisihan yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi hulu dari keretakan rumah tangga para ASN. Hal ini mengindikasikan adanya sumbatan dalam pola komunikasi serta manajemen konflik internal yang belum mumpuni di tingkat keluarga.

“Faktor ekonomi juga menjadi pemicu. Tekanan kebutuhan hidup, utang, dan kurangnya perencanaan keuangan keluarga bisa memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian,” jelasnya.

Namun, sorotan tajam tertuju pada satu kasus yang dipicu oleh kombinasi maut: judi online dan pinjaman online (pinjol). Wahyu menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar tidak tergiur jalan pintas yang menyesatkan.

Menyikapi situasi ini, BKPSDM mengimbau seluruh ASN untuk kembali memegang teguh integritas dan profesionalisme. Menjaga keharmonisan rumah tangga dianggap sebagai bagian dari menjaga marwah korps di mata masyarakat.

“Sebagai ASN, mari mengelola keuangan secara bijak. Hindari pinjaman online ilegal yang menawarkan proses mudah namun membebani dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang merugikan. Jika membutuhkan pembiayaan, gunakan lembaga keuangan yang resmi dan berizin,” tegas Wahyu.

Peringatan keras pun dilontarkan agar seluruh ASN menjauhi segala bentuk aktivitas judi online tanpa pengecualian. Risiko yang dipertaruhkan bukan hanya finansial, melainkan juga reputasi dan masa depan karier.

“Judi online bukan jalan untuk memperoleh keuntungan. Justru berisiko menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, serta dapat berdampak pada kinerja dan reputasi sebagai ASN,” katanya.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ASN Pangandaran Gugat Cerai Suami Gara-gara Judol

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB
X