news

Kasus Suap Masuk FK Unsoed Terbongkar, KPK Duga Warek Peras Ortu Camaba Rp650 Juta dan Ganti Rugi Pakai Proyek Kampus

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih

INVESTASIPOST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan pemerasan dan suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga memeras orang tua calon mahasiswa baru (camaba) hingga Rp650 juta dengan iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran (FK).

​Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa aksi lancung tersebut dilakukan Norman dengan melibatkan dua pihak swasta sebagai perantara penagihan, yakni DMW dan AW.

​"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Ungkap Rektor Beli Tiga Bidang Tanah Lewat Keponakan

Camaba Gagal Lolos, Dana Dikembalikan Lewat Rekayasa Proyek Kampus

​Meskipun orang tua calon mahasiswa telah menyetorkan uang Rp650 juta sesuai instruksi, sang anak tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi masuk FK Unsoed. Kondisi ini memicu tuntutan pengembalian dana penuh dari pihak wali camaba kepada para perantara.

​Merespons desakan tersebut, Norman lantas mencari pinjaman dana talangan dari pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Untuk melunasi utang talangan itu, komplotan ini menyusun skema tukar guling menggunakan anggaran proyek kampus:

  • Peminjaman Dana Talangan: Norman meminjam dana swasta untuk mengembalikan uang Rp650 juta kepada ortu camaba.
  • Tukar Guling 3 Paket Proyek: Pengembalian utang swasta dijamin menggunakan termin pembayaran tiga proyek fisik di Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
  • Keterlibatan Kerabat Rektor: Proyek-proyek tersebut digarap oleh perusahaan milik keponakan rektor (MYN), di mana hasil pencairan anggarannya langsung dialihkan untuk menutup utang kepada pemodal swasta.

Baca Juga: Skandal Suap Mahasiswa Baru Unsoed: KPK Bongkar Pola Layering Ratusan Juta Rupiah

Relasi Kuasa dan Potensi Abuse of Power Jalur Mandiri

​KPK mengonstruksikan perkara ini sebagai delik pemerasan akibat ketimpangan relasi kuasa (abuse of power) antara otoritas pemegang kunci sistem seleksi dan masyarakat. Otoritas penuh untuk memvalidasi atau memberikan persetujuan kelulusan berada mutlak di tangan pimpinan rektorat.

​"Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor," tegas Taufik.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Unsoed

​Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada 20 Agustus 2026. Dari serangkaian pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka:

  1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed)
  3. MYN (Pihak Swasta / Keponakan Rektor)
  4. DMW (Pihak Swasta / Perantara)
  5. AW (Pihak Swasta / Perantara)
  6. ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

​Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang sempat turut diamankan saat OTT dinyatakan berstatus saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tags

Terkini