INVESTASIPOST - Praktik transaksional di institusi pendidikan tinggi kembali mencoreng dunia akademik nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi pengondisian seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dengan indikasi penggunaan skema perputaran uang berlapis (layering).
Pengungkapan skandal ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara paralel di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, yang diringkus langsung oleh penyidik di wilayah Jakarta.
Modus Layering Masuk Fakultas Kedokteran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penindakan ini berpusat pada dugaan suap penerimaan calon mahasiswa, salah satu klaster utamanya berada di Fakultas Kedokteran. Calon mahasiswa disinyalir harus menyetorkan mahar bernilai ratusan juta rupiah untuk mengamankan kursi perkuliahan.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus OTT Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar
"Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana, dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Pola layering ini lazim digunakan untuk menyamarkan alur transaksi, memutus jejak keterlibatan langsung antara pihak penyetor dan pejabat penentu kebijakan, serta mengaburkan aliran dana haram ke rekening penampung.
Kronologi OTT dan Penyitaan Uang Ratusan Juta
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Pihak yang tertangkap di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan maraton di Polresta Banyumas, sebelum tujuh orang di antaranya digelandang ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gelar OTT ke-19, KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Dua Wakil Rektor
Saat ini, sembilan orang berstatus terperiksa intensif di Gedung Merah Putih guna penentuan status hukum dalam kurun waktu 1x24 jam. Tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai komitmen suap awal.
Alarm Bahaya Komersialisasi Kampus
KPK menyayangkan praktik lancung yang terjadi sejak gerbang awal seleksi mahasiswa. Komersialisasi kursi kuliah di universitas negeri tidak hanya melanggar tata kelola good university governance, tetapi juga mendistorsi meritokrasi serta penanaman integritas generasi penerus bangsa.
KPK dijadwalkan merilis konstruksi perkara, rincian pasal sangkaan, serta penetapan tersangka secara resmi melalui konferensi pers lanjutan.
Artikel Terkait
Gelar OTT ke-19, KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Dua Wakil Rektor
KPK Gelar OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed dan 13 Orang Lainnya Diamankan
OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Naikkan Kasus OTT Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar