INVESTASIPOST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dian Mulia Wardhana alias Katink, drummer grup musik Supernova asal Purwokerto, sebagai salah satu dari enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dian, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Rektor III Unsoed, diduga kuat berperan sebagai perantara dalam memeras calon orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran senilai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa praktik pemungutan liar di luar biaya resmi ini sangat memberatkan calon mahasiswa.
Baca Juga: Breaking News: Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Biaya tambahan di luar kewajiban resmi seperti UKT dan IPI ini tentu sangat memberatkan," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Modus Minta Rp650 Juta Hingga Barter Proyek Kampus
Kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, menugaskan Dian bersama seorang pihak swasta bernama Adhi Wiharto untuk menjadi perantara. Keduanya meminta uang pelicin sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Namun, kendati uang telah ditransfer, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua korban menuntut pengembalian dana, uang tersebut gagal dikembalikan karena telah habis digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Guna menutup persoalan tersebut, Norman meminjam dana dari pihak swasta lain untuk mengembalikan uang korban. Sebagai imbalannya, Norman menjanjikan kelulusan tiga proyek pengadaan kampus kepada pihak pemberi pinjaman, yakni:
- Pengadaan kanopi gedung kampus
- Renovasi kantin universitas
- Proyek pengecatan gedung Unsoed
Enam Orang Resmi Ditahan Pasca-OTT
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
Selain Dian Mulia Wardhana, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta/Perantara)
- Mulyono (Pihak Swasta)
Para tersangka kini mendekam di tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.