news

Soal Penundaan Transaksi Rekening Tokoh AMPB, OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang: Dana Perbankan Aman dan Dijamin LPS

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:06 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia,

INVESTASIPOST — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi kabar penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. OJK menegaskan bahwa simpanan nasabah di perbankan nasional tetap aman, terjamin kerahasiaannya, serta berada dalam perlindungan negara.

​"OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (25/8).

​Dian menjelaskan, penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah dalam kasus ini berada di dalam cakupan pengawasan OJK. Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanganan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Kawal Demo Warga Pati di DPR, Pramono Anung Instruksikan Satpol PP Utamakan Pendekatan Humanis

​Ia memaklumi tingginya perhatian publik terhadap isu ini. Menurutnya, rumor atau kejadian yang berkaitan dengan perbankan berpotensi memengaruhi persepsi serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, terutama yang menyangkut reputasi dan kepercayaan masyarakat.

​"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan kami memahami kejadian ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tuturnya.

​Meski demikian, Dian meluruskan bahwa tindakan penundaan transaksi—apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku—pada hakikatnya merupakan bentuk perlindungan sistemis, bukan ancaman terhadap kepercayaan publik. Prosedur ini bersifat sementara dan akan berakhir usai proses penyelidikan selesai.

Baca Juga: Rekening Donasi Aksi RUU Perampasan Aset Diblokir Mandiri, Warga Pati Tetap Bertolak ke Jakarta

​"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali. Pemahaman terkait sistem yang bekerja secara adil dan profesional ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dian menambahkan.

Polda Metro Jaya Tegaskan Beda Penundaan Transaksi dan Pemblokiran

​Isu ini mencuat setelah rekening bank milik Supriyono diduga diblokir saat ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening bernominal Rp80,9 juta yang berisi gabungan dana pribadi dan donasi aksi unjuk rasa tersebut memicu sorotan koalisi masyarakat sipil. Pihak koalisi menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, hingga menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan perbankan.

​Menanggapi polemik tersebut, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penghentian sementara transaksi ini dilakukan terkait penyelidikan penghimpunan dana kegiatan AMPB. Langkah ini berlandaskan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

​"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening. Pelaksanaan penundaan ini berlangsung paling lama lima hari kerja," terang Budi.

​Budi memastikan, selama masa penundaan lima hari kerja tersebut, seluruh nominal dana tetap utuh berada di dalam rekening pemilik dan akan dikembalikan hak aksesnya begitu proses pengujian penyelidikan selesai.

Tags

Terkini