Rabu, 26 Agustus 2026

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Dalang Karhutla di Riau

Photo Author
Iwan Mulyadi, InvestasiPost.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Dalang Karhutla di Riau
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Dalang Karhutla di Riau

INVESTASIPOST — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Prabowo menegaskan pemerintah tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti memicu karhutla demi mengejar keuntungan ekonomi.

​Instruksi keras tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas Penanggulangan Karhutla Riau pada Senin, 24 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari intervensi cepat pemerintah untuk memutus rantai bencana ekologis yang terus berulang dan merugikan masyarakat.

​"Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main," kata Prabowo, mengutip keterangan resmi Sekretariat Presiden, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Prabowo Groundbreaking PLTS 100 GWp di Bali: Targetkan Hemat Rp73,9 Triliun dan Bebas Fosil pada 2029

​Prabowo meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga lembaga intelijen turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi. Ia menekankan pencegahan dan penindakan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di tingkat korporasi.

Minta Data Perusahaan Sawit Bermasalah

​Dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Prabowo juga menagih daftar lima perusahaan industri kelapa sawit yang diduga melanggar kewajiban penanggulangan karhutla di Riau.

​Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib menyediakan sarana pencegahan, termasuk menara pantau dan tim reaksi cepat penanganan titik api (fire spot). Meski saat ini sudah terbangun 268 menara pantau, Herry menyebut ada lima korporasi yang tahun lalu ditindak Kementerian Lingkungan Hidup karena mengabaikan kewajiban tersebut.

​"Aku minta nama korporasi itu ya. Cari lagi yang melanggar tahun ini," ujar Prabowo menanggapi laporan Kapolda Riau.

​Herry menjelaskan kelima perusahaan sawit tersebut kini telah melengkapi kewajiban teknisnya. Namun, status sanksi hukum mereka masih berada dalam posisi status quo dan izin operasionalnya belum dicabut.

​Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan bakal mendalami kembali rekam jejak kelima perusahaan tersebut sekembalinya ke Jakarta. Ia memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pencegahan karhutla merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan investasi di Indonesia.

​"Kita dalami lagi di Jakarta. Pokoknya perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, kita cabut. Ini sumber kehidupan rakyat, tidak boleh ada yang seenaknya," kata Prabowo.

Editor: Iwan Mulyadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X