Rabu, 26 Agustus 2026

Bareskrim Ringkus Pemuda di Malang Pemesan Permen Narkoba Impor Asal Inggris

Photo Author
Iwan Mulyadi, InvestasiPost.com
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Ringkus Pemuda di Malang Pemesan Permen Narkoba Impor Asal Inggris
Ilustrasi. Bareskrim Ringkus Pemuda di Malang Pemesan Permen Narkoba Impor Asal Inggris

INVESTASIPOST - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus baru peredaran narkotika berupa permen yang mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pemuda bernama Abram Jetro Endiera yang kedapatan memesan paket tersebut langsung dari Inggris.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mencurigakan oleh Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa, 18 Agustus 2026. Paket internasional tersebut tercatat ditujukan kepada seseorang berinisial SH di Malang.

​"Paket berisi tiga pouch merek AI, masing-masing berisikan 10 permen candy. Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan permen tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko Hadi dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Modus Rompi Modifikasi, Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas Sindikat India-Dubai

​Mendapati temuan tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menjalankan skenario penyerahan terawasi (controlled delivery) ke alamat tujuan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pelacakan berlanjut hingga penerima melunasi pembayaran via akun virtual pada Minggu malam, 23 Agustus 2026.

​Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat paket diserahterimakan, polisi langsung mencokok Abram Jetro Endiera di lokasi.

​Dari hasil interogasi awal, Abram mengakui barang terlarang itu merupakan pesanannya sendiri yang dibeli melalui sebuah situs web. Pemuda ini mengaku sudah empat kali melakukan transaksi serupa sejak awal tahun.

​Catatan kepolisian menunjukkan Abram pernah memesan satu pouch permen THC pada 4 Maret 2026, disusul selembar cokelat mengandung THC pada 31 Maret 2026. Pemesanan ketiga dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa cairan (liquid) berbentuk lilin yang juga mengandung THC, sebelum akhirnya pemesanan permen THC terakhir digagalkan petugas.

​"Tersangka mengaku seluruh paket berisi THC tersebut dipesan hanya untuk dikonsumsi pribadi," kata Eko Hadi menambahkan.

​Dalam penyergapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu paket berisi tiga bungkus permen THC, 13 keping cokelat LSD mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta laptop HP OMEN. Total berat kotor permen THC yang disita mencapai 231 gram dengan perkiraan nilai ekonomis Rp 693 juta.

​Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Iwan Mulyadi

Sumber: CNN Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X