ekonomi-bisnis

Pemerintah Resmi Buka Penawaran Sukuk Ritel SR025: Imbalan hingga 6,90% per Tahun, Modal Mulai Rp1 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran instrumen investasi syariah ritel, yakni Sukuk Ritel Seri SR025T3 (tenor 3 tahun) dan SR025T5 (tenor 5 tahun), mulai Jumat (21/8/2026).

​Instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berbasis akad Ijarah Asset to be Leased ini ditawarkan secara daring via sistem e-SBN kepada investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). Masa penawaran dibuka hingga Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB, dengan tanggal setelmen dijadwalkan pada 23 September 2026.

Kupon Menarik dan Dibayar Tiap Bulan

​Daya tarik utama SR025 terletak pada tingkat imbal hasil tetap (fixed rate) yang kompetitif. Pemerintah menetapkan imbalan sebesar 6,80% per tahun untuk SR025T3 dengan tenor 3 tahun, serta 6,90% per tahun untuk SR025T5 dengan tenor 5 tahun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Amunisi PIP dan LPEI: Akselerasi Pembiayaan dan Buka Jalur Ekspor UMKM

​Imbalan akan dibayarkan secara rutin setiap tanggal 10 per bulan langsung ke rekening investor. Pembayaran kupon perdana dijadwalkan pada 10 Oktober 2026 dengan skema short coupon. Adapun masa jatuh tempo masing-masing seri ditetapkan pada 10 September 2029 (SR025T3) dan 10 September 2031 (SR025T5).

Likuid dan Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder

​Penerbitan SR025 berstatus tanpa warkat (scripless) serta dijamin penuh oleh negara melalui underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) dan proyek APBN 2026.

​Instrumen ini memiliki fitur likuiditas yang memungkinkan investor memperjualbelikannya di pasar sekunder antar-investor domestik mulai 11 Oktober 2026, tepat setelah berakhirnya periode Minimum Holding Period (satu kali masa pembayaran imbalan).

Nilai Pemesanan Terjangkau via 33 Mitra Distribusi

​Pemerintah menetapkan nilai minimal pemesanan yang sangat inklusif, yakni mulai Rp1 juta dan kelipatannya. Untuk batas maksimal pemesanan, seri SR025T3 dibatasi hingga Rp5 miliar per individu, sedangkan seri SR025T5 mencapai maksimal Rp10 miliar per individu.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Setoran Pajak Rp2.998 Triliun di RAPBN 2027, Purbaya: Dongkrak Tax Ratio

​Pemesanan dilakukan melalui empat tahapan mudah—registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan—pada kanal daring 33 Mitra Distribusi (Midis) resmi yang telah ditunjuk, meliputi:

  • 18 Bank Umum: Termasuk BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, hingga Standard Chartered Bank.
  • 2 Bank Umum Syariah: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
  • 9 Perusahaan Efek: Termasuk Mandiri Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas.
  • 4 APERD Fintech: Bibit, Bareksa, FUNDtastic+, dan Tanamduit.

Tags

Terkini

Ngeri Dampak Kebakaran di Pasar Sungai Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:33 WIB

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Ini Fungsinya

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:09 WIB