INVESTASIPOST - Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026).
Inovasi sistem pembayaran domestik ini dihadirkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi keuangan digital, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran non-tunai berbasis penundaan pembayaran (deferred payment) yang seluruh prosesnya dilakukan di dalam negeri.
Keunggulan instrumen ini terletak pada integrasinya sebagai sumber dana transaksi menggunakan QRIS, baik melalui metode pindai (scan) maupun fitur sentuh (tap).
Baca Juga: Perkembangan Nilai Tukar Dollar ke Rupiah Selama 81 Tahun
Diterbitkan Delapan Bank Nasional
Sejak peluncuran resminya pada 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah siap menerbitkan Kartu Kredit Indonesia:
* Bank Central Asia (BCA)
* Bank Mandiri
* Bank Negara Indonesia (BNI)
* Bank Rakyat Indonesia (BRI)
* CIMB Niaga
* Bank Permata
* Bank Mega
* Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus untuk pembiayaan syariah
Ke depan, Bank Indonesia memastikan fitur serta jangkauan layanan KKI akan terus diperluas dan disempurnakan.
Baca Juga: Hore BI Gratiskan MDR QRIS, Ternyata Transaksinya Capai 1 Kuadriliun
Pendorong Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kehadiran instrumen baru ini menjadi kado kemerdekaan yang dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembayaran nasional.
Kebijakan ini diharapkan membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha (merchant), menciptakan peluang baru bagi industri perbankan/PJP, sekaligus memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat.
Peluncuran KKI ini juga didukung oleh pemanfaatan jaringan QRIS yang masif di Indonesia, dengan capaian 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant hingga pertengahan 2026. Selain KKI, BI melengkapi stimulus ekonomi digital dengan memperluas skema Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% mulai 1 Oktober 2026 mendatang.
Inisiatif terintegrasi ini menjadi langkah strategis regulator dalam mewujudkan akselerasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kemarau Panjang, Ketersediaan Beras di Pangandaran Masih Surplus
Kebiasaan Sepele Ini Menentukan Keamanan Data di Media Sosial
Pemerintah Rancang Kampus IAIN di Pangandaran, PCNU Beri Sinyal Dukungan Penuh
Modus Rompi Modifikasi, Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas Sindikat India-Dubai
Ancaman Siber AI Mengintai Perbankan, Bos JPMorgan Jamie Dimon Galang Aliansi Korporasi Raksasa