INVESTASIPOST — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran yang akan menghibahkan lahan seluas 30 hektar di Desa Cikalong untuk pembangunan kampus utama Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung memantik respon dari aktivis agraria lokal.
Aktivis Agraria Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman, menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung penuh alokasi lahan Pemkab untuk sektor pendidikan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar Pemkab tidak melupakan kebutuhan lahan bagi warga miskin yang belum memiliki tempat tinggal.
"Kita bukan tidak sepakat. Kami sangat sepakat jika Pemda menghibahkan tanah untuk kampus, karena itu bagus. Dari awal juga untuk Unpad, IAIN, dan lainnya," kata Arif saat memberikan tanggapannya, Jumat 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dukung Sikap Prabowo Soal Kunjungan ke NTT
Soroti Kebutuhan Lahan Masyarakat Miskin
Meskipun mendukung pembangunan fasilitas pendidikan tinggi negeri, Arif memberikan catatan kritis terkait prioritas kebijakan agraria di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, selama ini Pemkab Pangandaran terkesan mudah menghibahkan tanah skala besar untuk institusi, namun belum pernah terdengar merealisasikan hibah tanah bagi masyarakat miskin.
"Sebagai aktivis agraria, yang menjadi catatan kami adalah Pemda belum pernah terdengar menghibahkan tanah untuk masyarakat miskin di Pangandaran. Padahal di lapangan masih banyak warga yang belum memiliki tanah sama sekali untuk tempat tinggal," ujar Arif.
Ia meminta Pemkab Pangandaran untuk melakukan kajian mendalam serta menyandingkan prioritas pembangunan perguruan tinggi dengan pemenuhan hak atas tanah bagi warga kurang mampu.
Baca Juga: PNKT Carateker Karang Taruna Kabupaten Pangandaran
"Perlu dilihat dan disandingkan mana yang lebih mendesak. ISBI penting, tapi bagaimana dengan masyarakat miskin yang belum punya tanah hunian sama sekali? Ini harus diimbangi," tegasnya.
Minta Tim Terpadu Pertanahan Dilibatkan
Arif juga mendorong Pemkab Pangandaran untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap status tanah negara dan tanah bersengketa di wilayah Pangandaran.
Ia mengingatkan bahwa daerah sebenarnya telah memiliki Tim Terpadu Pertanahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, Bupati diminta untuk selalu meminta pertimbangan serta rujukan dari tim tersebut sebelum mengambil keputusan strategis terkait hibah lahan daerah.
"Penting untuk menginventarisir tanah negara, tanah bersengketa, dan data masyarakat yang belum punya tanah. Harusnya ketika Pemda mau hibah tanah, Bupati meminta pertimbangan dulu ke Tim Terpadu Pertanahan yang sudah dibentuk," pungkas Arif.***
Artikel Terkait
Demo di DPR Usai, Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Bubarkan Diri Setelah Kantongi Janji RUU Perampasan Aset
DPR RI Tergetkan Pengesahan RUU Peramapasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Soal Hibah 30 Hektar Lahan ISBI Bandung, Gerindra Minta Pemkab Pangandaran Tak Asal Umbar Janji
Cerita Warga Pangandaran Terjebak Kerja Ilegal di Kamboja
Panduan Investasi Saham Pemula, Cara Membangun Kekayaan Jangka Panjang