Jumat, 28 Agustus 2026

DPR RI Tergetkan Pengesahan RUU Peramapasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Photo Author
Deni Nurdiansyah, InvestasiPost.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Sufmi Dasco saat bertemu dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung  DPR RI Senayan jakarta Kamis (27/8/2026).Istimewa
Sufmi Dasco saat bertemu dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI Senayan jakarta Kamis (27/8/2026).Istimewa

INVESTASIPOS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, akan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut Kamis (27/8/2026).

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Demo di DPR Usai, Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Bubarkan Diri Setelah Kantongi Janji RUU Perampasan Aset

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna.

Baca Juga: DPRD Pangandaran Sentil Pemkab Soal Hibah 30 Hektar Lahan ISBI: Kaji Dulu, Jangan Asal Bagi-bagi Aset!

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Puskud Mina Mandiri Sentil Pemkab Pangandaran: Lahan ISBI Lebih Berguna Bagi 4.100 KK Nelayan

Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Deni Nurdiansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNKT Carateker Karang Taruna Kabupaten Pangandaran

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:50 WIB
X