INVESTASIPOST - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh waktu mempunyai kesempatan menjadi penuh waktu. Bahkan Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditarik ke pemerintah pusat.
Kabar baik itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetya Hadi pada konferensi pers Selasa (18/8/2026) kepada berbagai media. Dalam siaran pers, Mensesneg menyampaikan kesepahaman baru terkait status kepegawaian.
Dengan itu, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu menjadi sangat terbuka.
Baca Juga: Polres Pangandaran Amankan Terduga Pencuri Emas Milik Pedagang Ikan di Batukaras
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Prasetyo dalam konferensi pers.
Dirinya juga menyampaikan jika pemerintah membuka pintu lebar bagi PPPK Guru berstatus PNS. “Bagi guru PPPK juga berkesempatan menjadi PNS saat ini,” tambah Prasetyo.
Satu hal yang menjadi kajian mendalam Mensesneg yaitu status kepegawaian PPK akan dipindahkan ke pegawai pemerintah.
"Berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati sama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," jelasnya.
Namun, pihaknya menyebutkan jika kondisi ini tidak bisa dilaksanakan secara parsial. Perlu kajian mendalam, termasuk beban keuangan, kebutuhan pegawai, perhitungan menyeluruh yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Baca Juga: 5 Pilihan Investasi Aman untuk Pemula yang Punya Duit Rp 1 Juta
"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung, berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail," kata Prasetyo.
Ia juga mengingatkan pertimbangan anggaran menjadi persoalan utama sesuai kemampuan anggaran pemerintah.