news

Gelombang PHK Capai 43.805 Orang hingga Juli 2026, Jawa Barat Jadi Episentrum Tertinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Foto: Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Photo by DIKA / AFP)

INVESTASIPOST — Pasar tenaga kerja domestik menghadapi tekanan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini. Berdasarkan data resmi Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total pekerja yang terimbas PHK periode Januari hingga Juli 2026 menembus 43.805 orang, dengan wilayah Pulau Jawa mendominasi beban penyusutan tenaga kerja.

​Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka PHK terbesar secara nasional, yakni mencapai 8.830 tenaga kerja atau berkontribusi sebesar 20,16% dari total akumulasi pemangkasan karyawan di seluruh Indonesia.

​"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," tulis Kemnaker dalam laporan resminya.

Baca Juga: Ancaman Kekeringan Kategori Awas Mengintai Jawa Barat dan 7 Provinsi Lain

Daftar Wilayah dengan Kasus PHK Tertinggi

​Konsentrasi gelombang pemangkasan tenaga kerja mayoritas berpusat di kawasan industri dan sentra manufaktur utama di Pulau Jawa. Selain Jawa Barat, beberapa provinsi di kawasan barat dan timur pulau Jawa turut mencatatkan lonjakan PHK yang signifikan.

  • Jawa Barat: 8.830 pekerja (20,16%)
  • Jawa Timur: 4.781 pekerja
  • Banten: 4.767 pekerja
  • DKI Jakarta: 3.190 pekerja
  • Jawa Tengah: 3.074 pekerja

​Sebaliknya, kawasan Indonesia Timur mencatatkan stabilitas pasar tenaga kerja yang relatif terjaga dengan tingkat PHK paling minim, dipimpin oleh Gorontalo (40 pekerja), Maluku (45 pekerja), Sulawesi Barat (57 pekerja), Maluku Utara (61 pekerja), dan Nusa Tenggara Timur (82 pekerja).

Baca Juga: Total Belanja Kabupaten/Kota Jawa Barat Capai Rp 100,9 Triliun

Kriteria Penghitungan Data PHK Nasional

​Kemnaker menegaskan bahwa kalkulasi ini strictly mencatat tenaga kerja yang terkena PHK langsung dari entitas usaha. Pendataan ini mengecualikan pekerja yang berhenti atas inisiatif pribadi (mengundurkan diri), masa pensiun, cacat total tetap, serta meninggal dunia.

​Metodologi pencatatan tersebut merujuk pada regulasi resmi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Tags

Terkini

ASN Pangandaran Gugat Cerai Suami Gara-gara Judol

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB