INVESTASIPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi jajaran pimpinan universitas hingga pihak swasta, yakni:
1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed)
3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
4. Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
5. Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
6. Mulyono (Pihak Swasta)
Dalam penyidikannya, KPK memetakan adanya tiga klaster modus operandi penerimaan uang haram dalam proses seleksi tersebut:
1. Klaster Pertama: Uang Pelicin Fakultas Kedokteran Rp650 Juta
Pada klaster ini, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang pelicin senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui dua perantara. Namun, meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi.
2. Klaster Kedua: Kode Khusus 'Bilang Terima Kasih' Senilai Rp680 Juta
Klaster kedua terjadi pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Rektor Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono, yang merupakan keponakannya, menggunakan kode khusus: *"jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih"*. Melalui skema ini, Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta atas sepengetahuan Rektor.
3. Klaster Ketiga: Praktik 'Tawar-Menawar Mahar' Capai Rp1,12 Miliar
Pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, terindikasi menjalin komunikasi langsung dengan pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, terjadi praktik tawar-menawar 'mahar' kelulusan dengan total aliran dana yang diduga diterima mencapai Rp1,12 miliar.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti terkait serta melengkapi berkas perkara para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.