news

LPSK Beri Pelindungan Saksi Kunci Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:46 WIB
LPSK Beri Pelindungan Saksi Kunci Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

INVESTASIPOST — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan pelindungan bagi FH, saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).

​Keputusan krusial tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. LPSK menilai FH memiliki kualifikasi kuat sebagai saksi terlindung mengingat pentingnya penguasaan informasi atas perkara, besarnya potensi ancaman, serta profil terlapor yang memiliki pengaruh kuat di lembaga penegak hukum.

​Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi penetapan status pelindungan tersebut. Ia menegaskan bahwa FH memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.

Baca Juga: Kasus Suap Masuk FK Unsoed Terbongkar, KPK Duga Warek Peras Ortu Camaba Rp650 Juta dan Ganti Rugi Pakai Proyek Kampus

​"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Agustus 2026.

​Susilaningtias menjelaskan, payung hukum pemberian pelindungan ini berpatokan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rujukan utama penilaian didasarkan pada Pasal 49 UU 3/2026 yang mengamanatkan analisis mendalam atas kondisi empiris saksi.

Kantongi Kartu Truf Perkara Asabri-Jiwasraya

​Salah satu poin krusial yang melatarbelakangi pengabulan permohonan ini adalah penguasaan data serta fakta penting oleh FH terkait mega skandal Asabri dan Jiwasraya. Sebelum mengajukan pelindungan resmi, FH diketahui telah membeberkan sejumlah informasi strategis tersebut kepada aparat penegak hukum dan pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KPK Naikkan Kasus OTT Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar

​Selama penelaahan berkas, LPSK mencatat keaktifan dan sikap kooperatif FH dalam membantu proses penyidikan. Keterangan FH dinilai menjadi kunci pembuka untuk mengurai benang kusut aliran dana serta dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

​"Informasi penting yang dimiliki FH menjadi pertimbangan utama kami. Dalam perkara dengan karakteristik kejahatan luar biasa seperti korupsi dan TPPU, kesaksian yang konsisten dan terlindungi adalah instrumen vital untuk membuat terang pembuktian di peradilan," kata Susi.

Mengantisipasi Potensi Ancaman dan Profil Pelaku

​Meski hasil analisis intelijen LPSK belum menemukan adanya teror atau ancaman fisik secara langsung saat ini, lembaga tersebut menegaskan pentingnya langkah prespektif. Mengingat eskalasi kasus yang melibatkan perwira penegak hukum tingkat tinggi, potensi ancaman implisit tetap dinilai sangat tinggi.

​"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada dan sangat riskan 

Berawal dari Permohonan Kejaksaan Agung

​Langkah aktif LPSK ini memunculkan titik terang setelah Kejaksaan Agung secara resmi bersurat mengajukan permohonan pelindungan bagi FH pada 30 Juli 2026. Kejaksaan menilai keselamatan FH berbanding lurus dengan kelancaran pengusutan aliran dana korupsi Febrie Adriansyah.

​Sebelum keputusan final Sidang Mahkamah Pimpinan diterbitkan, LPSK sebenarnya telah memberlakukan skema pelindungan darurat. Langkah pencegahan dini ini mencakup pemenuhan hak-hak prosedural saksi, pendampingan hukum di setiap proses penanganan perkara, serta pemantauan fisik secara berkala.

Halaman:

Tags

Terkini