INVESTASIPOST — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat menempati urutan teratas penyumbang kasus terbanyak dengan 8.830 pekerja, atau sekitar 20,16 persen dari total nasional.
Meski pemerintah rutin memperbarui neraca pemutusan hubungan kerja, kelompok buruh menilai angka statistik tersebut belum memotret realitas kelam di lapangan. Jumlah korban PHK disinyalir jauh melebihi catatan resmi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengapresiasi keterbukaan Kemnaker. Namun, ia menggarisbawahi adanya celah pendataan yang belum tersentuh, terutama dari perusahaan yang enggan melaporkan PHK secara tertulis.
Baca Juga: Gelombang PHK Capai 43.805 Orang hingga Juli 2026, Jawa Barat Jadi Episentrum Tertinggi
"Data PHK tersebut infonya berdasar klaim program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Padahal, salah satu syarat pekerja mendapatkan perlindungan JKP adalah aktif peserta semua program BPJS dan tidak ada tunggakan iuran," kata Ristadi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ristadi memaparkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mencatat jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 59,9 juta orang. Namun, dari sekitar 47 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal yang tergolong aktif baru sekitar 26 juta.
Celakanya, hanya sekitar 16 juta peserta yang pendaftarannya memenuhi syarat untuk masuk dalam skema JKP.
"Artinya, data PHK Kemnaker hanya mengambil dari ceruk pekerja tercover JKP. Sementara ceruk yang lebih besar, sekitar 43 jutaan pekerja dari 59 juta pekerja formal, tidak terinput jika terjadi PHK. Padahal PHK menyasar seluruhnya. Saya meyakini data PHK tersebut masih kurang akurat," ujar Ristadi.
Sektor Informal Tumbuh, Kualitas Pasar Kerja Dipertanyakan
Di samping persoalan pendataan, hambatan struktural industri dalam negeri diprediksi bakal memperpanjang rantai pemutusan hubungan kerja. Ristadi menyoroti lambatnya pembaruan teknologi, tingginya biaya energi dan bahan baku, regulasi perizinan yang berbiaya mahal, hingga gempuran barang impor.
Di sisi lain, ia menilai klaim pertumbuhan ekonomi makro belum sejalan dengan kemudahan mencari kerja di sektor formal. Pertumbuhan yang dilaporkan BPS justru mendominasi di sektor informal, yang mencerminkan kemandirian masyarakat menciptakan pekerjaan sendiri ketimbang sokongan penyediaan lapangan kerja oleh negara.
"Pemerintah harus serius menggenjot investasi dengan biaya murah dan cepat, sekaligus melindungi industri yang eksis. Jangan sampai investasi baru mematikan investasi lama. Ada pekerja terserap, tapi saat bersamaan ada pekerja ter-PHK," tuturnya.
Pandangan senada disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Ia memandang angka statistik Kemnaker patut dijadikan indikator awal, tetapi belum menggambarkan kondisi riil pasar kerja.
Mirah mengingatkan agar pemerintah tidak terbuai oleh penurunan angka pengangguran jika peralihan tenaga kerja justru bergeser ke sektor informal tanpa kepastian upah dan perlindungan sosial.
"Sinyal bahaya PHK masih ada pada 2026, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur yang sensitif terhadap permintaan pasar serta daya beli. Angka PHK ini harus menjadi alarm, bukan sekadar angka statistik," kata Mirah.
Artikel Terkait
Gelombang PHK Capai 43.805 Orang hingga Juli 2026, Jawa Barat Jadi Episentrum Tertinggi