DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.***
DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.***
Artikel Terkait
Aliansi GERAM Gelar Aksi di DPR Besok, Usung 10 Tuntutan Rakyat #MerebutKembaliIndonesia
Bupati Citra Pitriyami Melantik 112 Pejabat Pemkab Pangandaran
Polda Metro Jaya Selesai Periksa Donasi, Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Koordinator AMPB
Balita di Pangandaran Jatuh dari Bus, Dikira Sampah oleh Saksi
Puan Maharani Buka Suara Soal Aksi Demo RUU Perampasan Aset di DPR Hari Ini