news

Cerita Warga Pangandaran Terjebak Kerja Ilegal di Kamboja

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:48 WIB
Ilustrasi TPPO Kamboja. Ai

Tatik menjelaskan bahwa penanganan pekerja migran yang mengalami persoalan di luar negeri memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hal ini menjadi lebih kompleks jika pekerja tersebut berangkat secara nonprosedural, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki data sejak awal.

Disnaker Pangandaran memiliki sejumlah mekanisme untuk membantu penanganan laporan pekerja migran, salah satunya melalui kanal pengaduan resmi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Melalui kanal tersebut, pengaduan masyarakat akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Laporan kemudian didisposisikan kepada dinas yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.

“Kalau kasus khusus dan darurat, biasanya kami koordinasi langsung by phone. Tidak mengenal waktu, siang, malam, bahkan hari libur,” ujar Tatik.

Pemerintah daerah juga memberdayakan jaringan yang telah terbentuk di lapangan, termasuk bekerja sama dengan relawan. Jaringan tersebut membantu mempercepat proses pencarian informasi dan komunikasi saat warga Pangandaran membutuhkan bantuan di luar negeri.

Koordinasi dengan KBRI

Terkait pekerja yang berada di luar negeri, pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat pekerja tersebut berada.

“Koordinasi dengan kedutaan atau KBRI juga melalui telepon untuk mempercepat penanganan, tidak harus menggunakan surat resmi yang membutuhkan waktu lebih lama,” katanya.

Di Pangandaran, Disnaker mengandalkan laporan masyarakat, koordinasi lintas instansi, jaringan relawan, hingga komunikasi intensif dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menangani pekerja migran yang memerlukan pertolongan.

Hal ini dikarenakan, ketika seorang pekerja telah berangkat melalui jalur nonprosedural, permasalahannya tidak lagi sebatas mengenai pekerjaan. Pemerintah wajib memastikan warga tersebut dapat ditemukan, memperoleh perlindungan hukum, serta dipulangkan saat menghadapi situasi yang membahayakan.

Halaman:

Tags

Terkini

PNKT Carateker Karang Taruna Kabupaten Pangandaran

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:50 WIB