INVESTASIPOST — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, Susi Pudjiastuti, buka suara mengenai dugaan munculnya sertifikat kepemilikan di kawasan harim laut Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Susi menilai penerbitan sertifikat di wilayah yang seharusnya menjadi milik publik tersebut menyimpan kejanggalan besar.
Menurut Susi, wilayah harim laut merupakan area ruang publik yang mestinya dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dimiliki secara privat atau perorangan.
"Harim laut di Madasari bisa disertifikat? Ini persoalan yang harus diselesaikan di banyak wilayah. Karena harim laut harusnya milik semua, milik negara, milik masyarakat," kata Susi saat memberikan tanggapan kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketika ditanya apakah kepemilikan sertifikat tersebut mestinya dibatalkan, Susi menegaskan persetujuannya. Ia membandingkan sulitnya proses perizinan fasilitas publik seperti bandara dengan kemudahan penerbitan sertifikat di lahan harim laut tersebut.
"Ya semestinya (dibatalkan), aneh juga gitu loh. Kita menggarap seperti contoh bandara saja mengurus Hak Pengelolaan (HPL) saja bukan sertifikat susahnya setengah mati. Kok bisa ada orang dapat sertifikat? Ada apa?" ujar Susi dengan nada heran.
Persoalan kepemilikan lahan di wilayah pesisir dan harim laut ini pun menjadi sorotan publik, mengingat area sempadan pantai serta harim laut secara aturan tata ruang terlindungi dari penguasaan perseorangan.