news

Polda Metro Jaya Selesai Periksa Donasi, Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Koordinator AMPB

Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Polda Metro Jaya Selesai Periksa Donasi, Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Koordinator AMPB

INVESTASIPOST — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. resmi mencabut status penundaan transaksi pada rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dengan keputusan ini, rekening yang sempat dibekukan tersebut dipastikan sudah dapat beroperasi normal kembali per Rabu, 26 Agustus 2026.

​Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengonfirmasi bahwa penanganan atas rekening nasabah bersangkutan telah selesai dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

​"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini, tanggal 26 Agustus 2026," kata Riduan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga: Rekening Donasi Aksi RUU Perampasan Aset Diblokir Mandiri, Warga Pati Tetap Bertolak ke Jakarta

​Riduan turut menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan menegaskan komitmen perseroan dalam menjaga kepercayaan nasabah. "Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

​Sebelumnya, langkah penundaan transaksi dilakukan atas permintaan kepolisian guna menelusuri aliran dana donasi unjuk rasa yang dikumpulkan oleh AMPB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses pemeriksaan fakta hukum terkait donasi tersebut telah tuntas.

​"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, penundaan transaksi dapat dihentikan dan kewenangannya dikembalikan kepada Bank Mandiri," jelas Iman.

Baca Juga: Panduan Mengecek Riwayat Kredit Mandiri Lewat iDebku SLIK OJK

​Iman menambahkan, penelusuran ini dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum. Langkah preventif tersebut diambil demi melindungi pihak donatur maupun penerima bantuan.

​Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyedia jasa keuangan atau penegak hukum berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.

​"Proses ini bahkan selesai sebelum batas waktu lima hari kerja. Kami bergerak cepat agar hak demokrasi dan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat tetap terlindungi," tutur Iman.

Tags

Terkini

PNKT Carateker Karang Taruna Kabupaten Pangandaran

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:50 WIB